JABAR EKSPRES – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ciamis 2024 diperkirakan akan diikuti oleh satu pasangan calon saja. Saat ini, hampir seluruh partai politik di Ciamis telah menyatakan dukungan dan memberikan rekomendasi kepada pasangan Herdiat-Yana.
Pasangan petahana ini didukung oleh sepuluh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Ciamis, yaitu PAN (7 kursi), PDIP (7 kursi), Gerindra (6 kursi), Golkar (5 kursi), PKB (5 kursi), PKS (5 kursi), PPP (4 kursi), Nasdem (4 kursi), PBB (1 kursi), dan Demokrat (6 kursi), dengan total 50 kursi. Selain itu, terdapat juga delapan partai non-parlemen yang mendukung, antara lain Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Ummat, PKN, dan PSI.
Dengan dukungan luas dari berbagai partai politik, pasangan Herdiat-Yana tidak akan menghadapi lawan dari calon lain, karena rekomendasi dari semua partai politik telah jatuh kepada mereka. Selain itu, tidak ada calon lain yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada pasangan Herdiat-Yana. Surat rekomendasi dari Partai Demokrat diserahkan langsung oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Ciamis, Anjar Asmara, pada detik-detik terakhir dukungan partai kepada pasangan Herdiat-Yana, Selasa, 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Hari ini, Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Direncanakan Daftar ke KPU Jabar
Sementara itu, Herdiat Sunarya, calon Bupati Ciamis, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sepuluh partai politik yang mendukungnya untuk maju kembali dalam Pilbup Ciamis.
“Alhamdulillah, kami pasangan Herdiat-Yana telah menerima surat rekomendasi dari Partai Demokrat. Dengan dukungan ini, semua partai di DPRD Ciamis, sebanyak sepuluh partai, telah bersatu untuk mendukung kami,” ujarnya.
Herdiat menambahkan bahwa dukungan dari semua partai politik tersebut akan mempermudah proses penyelesaian pembangunan Ciamis yang belum tuntas pada periode sebelumnya.
“Saya berharap kita semua bisa bersama-sama membangun Ciamis menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Cimahi Gaet Generasi Muda untuk Awasi Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis saat ini telah membuka pendaftaran pencalonan yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa jika hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal 29 Agustus 2024 hanya terdapat satu pasang calon yang mendaftar, maka sesuai regulasi, KPU Ciamis dapat memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari dengan syarat tertentu.