JABAR EKSPRES – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dolfie OFP mengkritisi realisasi anggaran pendidikan yang hanya terserap 16 persen dari pagu Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Dolfie mengatakan konstitusi telah mengamanatkan bahwa alokasi anggaran untuk sektor Pendidikan yaitu 20 persen.
‘’Capaian realisasi pelaksanaan anggaran Pendidikan yang hanya 16 persen telah menghilangkan hak konstitusi rakyat memperoleh Pendidikan yang baik,’’ kata Dolfie.
BACA JUGA: Dandim 0613 Ciamis Ajak Wujudkan Swasembada Pangan
Ia juga mempertanyakan hal demikian karena nilai yang tidak terealisasi yaitu sebesar Rp111 triliun.
‘’Nilai 4 persen yang tidak terealisasi mencapai Rp111 triliun yang seharusnya dapat digunakan untuk meringankan rakyat memperoleh layanan Pendidikan di semua tingkatan, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi,’’ kata Dolfie.
Selain itu, Dolfie menilai bahwa anggaran 4 persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa kurang beruntung di sejumlah perguruan tinggi.
BACA JUGA: Hari Pertama Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Bandung Barat Masih Sepi
Sementara itu, Anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan serapan anggaran yang kurang maksimal ini bisa dimaknai sebagai pelanggaran konstitusi, sehingga ia pun meminta supaya ke depannya serapan anggaran sektor Pendidikan dapat diperbaiki.
‘’Komitmen pemerintah hanya sebatas penganggaran agar mencapai 20 persen, sedangkan komitmen realisasinya masih belum. Hal ini dapat dianggap tidak sesuai konstitusi,’’kata Ecky