JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil 10 orang sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, 5 diantaranya adalah pejabat pemkot setempat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, 5 orang tersebut diantaranya pejabat di organisasi perangkat daerah Kota Semaranf M Luthfi Eko Nugroho, Kabid SAD dan Drainase Dinas PU Kota Semarang M Hisam Ashari.
Tekait kasus dugaan korupsi ini, pihak KPK masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait apa saja materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Baca Juga:Satpol PP Cimahi Ungkap 11.760 Batang Rokok Ilegal dalam Razia Bersama Bea CukaiProgram BRI Peduli “Yok Kita Gas” Wujudkan Indonesia Bebas Sampah
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Penggeledahan juga dilakukan oleh penyidik KPK di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tidak hanya penggeledahan saja, penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
