Satpol PP Cimahi Ungkap 11.760 Batang Rokok Ilegal dalam Razia Bersama Bea Cukai

Doc. Petugas Satpol PP Kota Cimahi saat Razia Rokok Ilegal di Sejumlah Kios di Kota Cimahi (mong)
Doc. Petugas Satpol PP Kota Cimahi saat Razia Rokok Ilegal di Sejumlah Kios di Kota Cimahi (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi, Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung berhasil mengungkap 11.760 batang rokok ilegal dalam razia yang digelar di sejumlah kios di Kota Cimahi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan tegas pemerintah untuk menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi standar cukai dan kesehatan.

Selain itu, di wilayah Jalan Margamulya ditemukan barang bukti yang lebih banyak, yakni sebanyak 568 bungkus rokok ilegal.

Baca Juga:Program BRI Peduli “Yok Kita Gas” Wujudkan Indonesia Bebas SampahBanjir Bandang Melanda Ternate, Pemkot Tetapkan Status Tanggap Darurat

“Ini ternyata kecenderungan penggunaan rokok yang ilegal masih cukup tinggi di Kota Cimahi,” tuturnya.

“Kalau yang resmi kan membantu negara melalui pajak untuk pembangunan yang lebih merata,” ucapnya.

0 Komentar