9 Dokumen Untuk Daftar CPNS 2024 Formasi Nakes dan Tenaga Teknis di Pemprov Jabar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar menyediakan 899 lowongan untuk CPNS 2024, terdiri dari 146 posisi tenaga kesehatan (nakes) dan 753 tenaga teknis.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka, memberikan kesempatan bagi masyarakat di seluruh provinsi untuk berpartisipasi dalam berbagai formasi yang tersedia, termasuk di Jawa Barat (Jabar).

Jika Anda berencana mendaftar, persiapkan diri dengan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Salah satu hal penting yang harus dipenuhi adalah kelengkapan dokumen.

BACA JUGA: Tips Ampuh Atasi Server Down saat Daftar CPNS 2024!

Untuk formasi CPNS 2024 di Pemprov Jabar, Anda perlu mengunggah sembilan dokumen sebagai syarat pendaftaran.

Pastikan semua dokumen asli, jelas, dan terbaca dengan baik. Sebelum mengunggah, Anda harus melakukan scan berwarna terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Unggah dokumen melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran yang sesuai dengan ketentuan aplikasi pendaftaran.

Inilah sembilan dokumen yang wajib Anda unggah saat mendaftar CPNS 2024 di Pemprov Jabar:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil,

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam atau biru dan dibubuhi e-materai.

Adapun format surat lamaran ini dapat diunduh pada link https://s.id/FormatSuratLamaran (lampiran III),

3. Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah,

4. Ijazah asli bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai kualifikasi pendidikan. Terdapat tambahan khusus untuk beberapa kualifikasi, berikut rinciannya.

– Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S-1 dan Profesi,

– Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S-1, Profesi, dan Spesialis, dan

– Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk kualifikasi berikut.

– Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan Profesi, dan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan