JABAR EKSPRES – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal ini disampaikan Doli dalam acara Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Kendati demikian, kata Doli, pihaknya pun masih menunggu draft lengkap dari putusan MK tersebut, untuk kemudian diteliti lebih lanjut.
Baca Juga:Resmi Diusung PKS, Dikdik-Bagja Diharapkan Bisa Berjuang Memenangkan PilkadaBer-KTA Ganda, Dokter Rayendra Terancam Ditinggalkan PDI Perjuangan di Pilkada Kota Bogor
Saat ini Ketua Komisi II DPR RI itu telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, untuk membahas putusan MK tersebut.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan paslon (pasangan calon) melalui partai politik atau koalisi partai peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan atas perkara yang diajukan Pattai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (21/8).
