KY Periksa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran KEPPH

Kuasa Hukum almarhumah Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq menunjukkan bukti foto-foto berlangsungnya sidang dugaan pembunuhan kliennya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (8/8/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Kuasa Hukum almarhumah Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq menunjukkan bukti foto-foto berlangsungnya sidang dugaan pembunuhan kliennya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (8/8/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diperiksa penyidik Komisi Yudisial (KY), sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pasca vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Melalui siaran pers, anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8).

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo menyatakan bahwa ketiga hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga:Ridwan Tak Lolos, Bahlil Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar2 RW di Desa Cicalengka Kulon Kesulitan Air Setiap Kemarau, Sekdes: Kita Terus Berupaya!

“(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo),” ujarnya.

Laporan tersebut dilayangkan setelah hakim PN Surabaya memvonis terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah, dan bebas dari tuduhan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Rabu (24/7) lalu.

Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan, maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Sehingga pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH, dan menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” ujar Dimas Yemahura.

0 Komentar