Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bandung Tegaskan Pemberi maupun Penerima Praktik Money Politic Bakal di Pidana

Ilustrasi Money Politic jelang Pilkada Kota Bandung 2024 (Jabar Ekspres)
Ilustrasi Money Politic jelang Pilkada Kota Bandung 2024 (Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Setelah berikan edukasi kepada seniman dan budayawan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung kini berikan pemahanan kepada kaum rentan guna mewaspadai praktik Money Politic jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung, Muhammad Sofyan mengatakan, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman terkait tugas masyarakat dalam mengawasi pemilihan serentak 2024 nanti.

“Berbeda dengan Pilkada, kalau Pilkada ini pemberi dan penerima itu bisa dijerat pidana berdasarkan Undang-undang 10 2016 pasal 187A, jelas bahwa pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.

Baca Juga:Sidang Perkara Pidana Duo Muller Berlanjut, Warga Dago Elos Bersiap-siapSidang Lanjutan Kasus Dago Elos, Hakim Tolak Eksepsi Duo Muller

Adapun target sosialisasi ini, kata Sofyan, kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, pihaknya pun telah melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya pun akan menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan tema yang sama.

“Sebelumnya kita melaksanakan sosialisasi pengawasan ini kepada seniman dan juga budayawan, lalu kepada organisasi perempuan, kali ini kita ke kaum rentan dan insya Allah di tanggal 24 kita akan melaksanakan kegiatan yang sama bersama purnawirawan TNI Polri,” ujarnya.

Selain itu, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandung yakni melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, masyarakat perlu tahu dampak dari money politics tersebut.

“Masyarakat perlu tahu dampak dari money politics seperti apa, karena kan kita pun menginginkan pemimpin nanti di Kota Bandung itu pemimpin yang bersih dan amanah, bagaimana bisa dikatakan bersih bisa masih ada money politics,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Kota Bandung pun meminta kepada masyarakat untuk mengingatkan dan memberi edukasi terhadap masyarakat lainnya, bahwa money politics tersebut akan dikenakan sanksi pidana.

0 Komentar