JABAR EKSPRES – Pengukuhan anggota Paskibraka Nasional yang diselenggarakan Selasa (13/08/2024) kemarin menuai sejumlah kontorversi. Pengukuhan yang dilangsungkan di Ibu Kota Nusantara itu dianggap mencederai dasar negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasalnya, dari 76 anggota Paskibraka yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, memperlihatkan seluruh anggota perempuan tidak mengenakan jilbab.
Sementara, berdasarkan pernyataan dari pengurus paskibra daerah maupun pusat, terdapat anggota sejumlah perempuan berhijab yang turut diberangkatkan. Namun, saat prosesi pengukuhan, mereka tampak tidak mengenakan jilbabnya.
Baca Juga:Gus Ahad Sikapi 7 Perguruan Tinggi di Jabar Banten Terancam Tutup, Sebut Akreditasi Penting dan Dorong Pendampingan Transfer MahasiwaPenemuan Mayat Perempuan di Kamar Mess dengan Bau Busuk Gegerkan Warga Cimahi Tengah
BACA JUGA:SPT Menangis Saat Ditetapkan sebagai Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Timah

Peristiwa ini kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama warganet dan mantan anggota Paskibraka.
Pelepasan jilbab kepada anggota yang mengikuti pengukuhan ini dianggap jauh dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Mohon maaf nih sebelumnya, bhinekanya dimana? Pancasilanya sebelah mana? Pasal 29 UUD 1945 udh jelas disitu Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan seluruh ajaran agamanya,” ujar akun @tamara****** di media sosial X.
Adapun 18 anggota Paskibraka 2024 yang harus melepas jilbabnya di acara pengukuhan tersebut diantaranya:
1. Aceh Dzawata Maghfura Zuhri
2. SumBar Maulia Permata Putri
3. Jambi Rahma Az Zahra
4. Riau Kamilatun Nisa
5. Bengkulu Amanda Aprillia
6. Jawa Barat Sofia Sahla
7. DIY Keynina Evelyn Candra
8. NTB Amna Kayla
9. KalSel Della Selfavia Azahra
10. KalBar Zahratushyta Dwi A.
11. KalTeng Alysia Noreen R.
12. SulBar Mutiara Wasilah
13. SulTeng Zahra Aisyah A.
14. Gorontalo Nadhif Islami F. Yasin
15. Maluku Asih Arum Lestari
16. MalUt Aprillya Putri Dwi M.
17. Papua Barat Indri Marwa D.
18. Belum diketahui asal dan namanya
