Ribuan Penyandang Disabilitas Miliki Hak Suara, KPU KBB Pastikan Hak Pilihnya Tersalurkan

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut ribuan pemilih disabilitas di wilayahnya dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang.

Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Bandung Barat, jika berkaca pada Pemilu 2024 lalu. Pemilih disabilitas sebanyak 5.396 orang sudah menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu yang diselenggarakan bulan Februari 2024 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, data tersebut diambil pada November 2023 lalu, mereka sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.

BACA JUGA: Dorong Peningkatan PAD, Dishub Kabupaten Bandung Berhasil Melebihi Target Retribusi Pada 2022-2023

“Datanya tidak akan berubah, dan itu tersalurkan hak pilihnya pada Pemilu kemarin. Jadi dipastikan pada Pilkada serentak di KBB mereka pun turut serta,” ujar Ripqi saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, pemilih disabilitas di KBB terbagi ke dalam beberapa kategori yakni disabilitas fisik sebanyak 2.319 orang, disabilitas intelektual sebanyak 404 orang, pemilih disabilitas mental sebanyak 1.201 orang, pemilih disabilitas wicara sebanyak 553 orang, pemilih disabilitas rungu sebanyak 322 orang, dan disabilitas netra sebanyak 597 orang.

Total pemilih disabilitas di KBB sendiri tersebar di 16 kecamatan yakni Lembang, Parongpong, Cisarua, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Ngamprah, Cipatat, Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Cililin, Cipongkor, Rongga, Sindangkerta, Gununghalu, dan Saguling.

BACA JUGA: Sempat Viral, 14 KK dalam Satu Rumah di Cimahi Kini Dipindahkan ke Rusunawa

“Jadi kita siapkan petugas yang membantu saat pemilih disabilitas tersebut akan menyalurkan hak pilihnya. Kami sudah menugaskan petugas untuk bersiaga membantu pemilih disabilitas,” katanya.

Sementara bagi penyandang tunanetra, dikatakan Ripqi, mereka pun akan didampingi oleh petugas. Namun, pencoblosan juga bisa dilakukan oleh pihak yang dipercaya pemilih.

Tak hanya itu, petugas KPPS juga siap mendatangi rumah warga apabila diperlukan. Misalnya pemilih tidak bisa hadir karena lumpuh atau stroke.

BACA JUGA: Polemik Alat Kontrasepsi di Sekolah, Wakil Komisi IV DPRD Duga Ada Permainan Marketing hingga Infiltrasi Moral

“Jadi petugas KPPS bisa membawa surat suara ke rumahnya dengan posisi dibungkus plastik, dibawa alat coblosnya. Didampingi juga oleh petugas bawaslu. Pemilih juga bisa memilih apakah pendampingnya mau dari petugas kita atau keluarga,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan