Dorong Peningkatan PAD, Dishub Kabupaten Bandung Berhasil Melebihi Target Retribusi Pada 2022-2023

Jukir tengah bertugas di lapak parkiran dan membantu warga mengamankan lajur kendaraan di kawasan Bandung Timur. (Jabar Ekspres)
Jukir tengah bertugas di lapak parkiran dan membantu warga mengamankan lajur kendaraan di kawasan Bandung Timur. (Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dishub Kabupaten Bandung dalam laksanakan tugas dan fungsi, khusus terkait pengelolaan parkiran resmi mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 550/Kep.580-Dishub/2015.

Dishub Kabupaten Bandung melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Parkiran, Ruddy Haryadi mengatakan, pihaknya juga diberi target capaian retribusi untuk masuk dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menariknya, secara presentase, nominal yang ditargetkan Dishub Kabupaten Bandung untuk masuk PAD dari retribusi parkir, capaiannya ternyata melebihi angka yang ditentukan.

Baca Juga:Polemik Alat Kontrasepsi di Sekolah, Wakil Komisi IV DPRD Duga Ada Permainan Marketing hingga Infiltrasi MoralKlarifikasi Pihak Hotel atas Terselenggaranya Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta Pusat

Setelah mengalami peningkatan hingga 133,17 persen pendapatan retribusi di 2022, untuk tahun 2023 kita tingkatkan target retribusi sebesar Rp1.778.624.000, ternyata capaiannya melebihi target juga.

* Target 2022 sebesar Rp1.277.000.000, tercapai Rp1.700.000.000. Ada peningkatan 133,17 persen.
* Target 2023 sebesar Rp1.778.624.000, tercapai Rp1.900.000.000. Ada peningkatan 93,61 persen.

Oleh sebab itu, Ruddy mengungkapkan, retribusi parkir yang dikelola Dishub Kabupaten Bandung tentunya masuk dan terdata ke dalam PAD.

“Karena PAD yang didapat dari pengelolaan parkiran yang (titik lapaknya) sudah diatur dan ada regulasinya,” ungkapnya.

0 Komentar