JABAR EKSPRES – Dunia maya dihebohkan dengan tersebarnya postingan terkait ajang kontes kecantikan transgender yang di gelar di salah satu hotel di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Atas kegaduhan tersebut, pihak hotel memberikan klarifikasi terkait adanya acara kontes kecantikan tersebut yang diselenggarakan pada Minggu (4/8/2024).
Manajemen hotel di Sawah Besar mengaku awalnya penyelenggara hanya mengatakan acara itu dibuat untuk jamuan makan malam.
BACA JUGA: Harapan Terakhir Panjat Tebing, Veddriq Leonardo: Saya Berharap Bisa Lebih Cepat
‘’Mereka itu menganggap acara biasa saja karena mereka menuangkan ekspresinya saja. Dan mereka pakai hotel itu menggunakan nama gala dinner,’’ kata Director Of Sales Hotel Orchardz Achmad Gandy, dikutip dari ANTARA, Kamis (8/8/2024).
Ahmad juga menjelaskan pihak hotel tentunya akan menolak keras jika dari awal sudah mengetahui bahwa hotel tersebut digunakan untuk kontes kecantikan transgender karena akan memberikan dampak negatif.
‘’Kalau kita tahu acaranya seperti itu, pasti kita larang. Ya, tidak mungkin kita cari penyakit dengan terima agenda seperti itu. Apalagi kita kerap terima acara Kementerian, keagamaan,’’ kata Achmad.
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan Puskesmas Jadi Kunjungan Sehat
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie memastikan pihaknya tidak menemukan dugaan tindak pidana dalam kontes kecantikan transgender ini sehingga prosesnya diserahkan kepada Satpol PP DKI untuk proses tipiring.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan akan menindaklanjuti dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Purba juga menyebut pihaknya telah rapat bersama Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Prekraf Jakarta Pusat Budi Suryawan dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
BACA JUGA: OKI Sebut Israel Bertanggung Jawab atas Tewasnya Pimpinan Hamas Minggu Lalu
‘’Dalam hal ini, kita tetap bukan bicara soal transgender, tetapi izin penyelenggaraan keramaian yang terdapat dalam Amanah Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum bahwa itu harus ada izin dari gubernur,’’ kata Purba.