Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker, Saksi Dibayar Rp580 Juta Jadi Staf Pendukung Proyek Proteksi TKI

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemnaker di Pengadilan Tipikor. (foto/ANTARA)
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemnaker di Pengadilan Tipikor. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Saksi atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dewa Putu Santika, dibayar Rp580 juta sebagai staf pendukung PT Adi Inti Mandiri (AIM) di proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemnaker.

Dewa sendiri tidak mengetahui alasan dirinya dijadikan sebagai staf pendukung di PT AIM dalam proyek tersebut oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2011-2015 Reyna Usman.

Tugas Dewa selama menjadi staf pendukung dalam proyek tersebut ialah mengoordinasikan jalannya lelang proyek dengan PT AIM, seperti mulainya lelang, rapat pembahasan tentang pengunggahan legalitas, sampai persiapan pemeriksaan legalitas.

Baca Juga:Kontraktor Proyek Revitalisasi Situ Panjalu Ciamis Wanprestrasi, Dinas Tuntut Pencairan Dana AsuransiCemilan Sehat Jadi Pilihan Ibu-Ibu di KBB Ditengah Maraknya Kasus Gagal Ginjal

Dewa merupakan orang yang mengenalkan Reyna Usman kepada Direktur PT AIM Karunia saat Reyna masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker pada 2010.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa ini terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

0 Komentar