JABAR EKSPRES – Berikut adalah cara mengecek nama penerima KJP, pada bulan Agustus 2024 dana telah dicairkan dan jumlah penerimanya mencapai 533.649 peserta didik.
Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencairkan dana bantuan KJP Plus tahap 1 untuk tahun 2024, yang berlaku periode Agustus 2024.
Menurut informasi yang diunggah di Instagram @upt.p4op pada Selasa (6/8/2024), pencairan dana KJP Plus tahap 1 sudah dimulai pada 6 Agustus 2024.
Baca Juga:Top Up E-Wallet di BRImo Sudah Bisa dan Normal Kembali, Usai Sempat Error Hari Ini 6 Agustus 2024BRImo Error Kode FP05, Tidak Bisa Top Up Hari Ini 6 Agustus 2024
Jumlah penerima manfaat diketahui sebanyak 533.649 peserta didik dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.
Sebagai informasi tambahan, untuk menjadi penerima manfaat KJP Plus, seseorang harus terdaftar di DTKS Kemensos atau Provinsi DKI Jakarta.
Penetapan penerima bantuan dana KJP Plus dilakukan melalui SK Gubernur DKI Jakarta, dan setiap penerima yang terdaftar berhak mendapatkan subsidi pendidikan dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.
Berikut adalah jumlah penerima dan rincian besaran bantuan dananya:
SD/MI
Penerima Agustus 2024: 240.966 peserta didik
Biaya rutin: Rp 135.000 per bulan
Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan
SMP/MTs
Penerima Agustus 2024: 152.854 peserta didik
Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan
Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000 per bulan
SMA/MA
Penerima Agustus 2024: 50.843 peserta didik
Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan
Biaya berkala: Rp 185.000 per bulan
Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000 per bulan
SMK
Penerima Agustus 2024: 87.906 peserta didik
Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan
Biaya berkala: Rp 215.000 per bulan
Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240.000 per bulan
PKBM
Penerima Agustus 2024: 1.080 peserta didik
Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan
Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan
