10 Lembaga Pembiayaan Syariah di Indonesia Terdaftar OJK, Solusi Keuangan Berbasis Syariah

JABAR EKSPRES – Apakah Anda pernah tertarik untuk meminjam modal atau membeli barang dengan menggunakan layanan lembaga pembiayaan syariah? Jika iya, artikel ini akan membantu Anda memahami lebih dalam mengenai pembiayaan syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Sebelum membahas daftar lembaga pembiayaan syariah, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional. Pada sistem konvensional, terdapat dua jenis suku bunga, yaitu tetap dan mengambang (floating). Sebaliknya, pembiayaan syariah tidak menerapkan suku bunga sama sekali.

Dalam pembiayaan syariah, hubungan antara debitur didasarkan pada akad (Mudharabah), yang menentukan pembagian hasil usaha. Lembaga pembiayaan syariah juga mengutamakan sistem pembiayaan sewa guna dengan dua opsi: operating lease (tanpa hak opsi) dan finance lease (dengan hak opsi). Akad yang dilakukan lebih menekankan pada kerjasama dan pembagian hasil, bukan pada keuntungan semata dari bunga atau riba.

Baca juga : 8 Syarat dan Cara Meminjam Uang di Koperasi Agar Disetujui dan Cair dengan Cepat

Seperti halnya perjanjian di lembaga konvensional, dalam pembiayaan syariah juga terdapat konsekuensi atas keterlambatan pembayaran. Namun, perbedaannya terletak pada penanganan barang yang dipinjam.

Pada sistem konvensional, barang yang dipinjam bisa ditarik kembali jika terjadi keterlambatan pembayaran, sementara pada sistem syariah, pendekatan yang digunakan lebih berfokus pada solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Daftar Lembaga Pembiayaan Syariah Terdaftar OJK

Berikut ini adalah beberapa pembiayaan syariah di Indonesia yang sudah terdaftar di OJK. Lembaga-lembaga ini dapat menjadi pilihan bagi Anda yang membutuhkan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah:

  1. FIF Syariah
  2. CITIFIn Multi Finance Syariah
  3. ACC Syariah
  4. Alif Syariah
  5. BAF Syariah
  6. Bank Syariah
  7. Tempat Gadai Syariah
  8. Koperasi Simpan Pinjam Syariah
  9. Lembaga Asuransi Syariah
  10. Lembaga Pembiayaan Syariah

Dengan adanya berbagai pembiayaan syariah yang terdaftar di OJK, masyarakat Indonesia kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga : 5 Pinjaman Online Legal Bunga Rendah Limit Rp50 Juta Cepat Cair yang Aman dan Resmi OJK

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan