Developer Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Konsumen Tantang agar Gentel

Kuasa Hukum Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail saat memberikan keterangan kepada media. Foto : Sandika Fadilah /Jabarekspres.com
Kuasa Hukum Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail saat memberikan keterangan kepada media. Foto : Sandika Fadilah /Jabarekspres.com
0 Komentar

Karena dinilai tak kooperatif, Kuasa Hukum Sembilan Bintang akan membuat laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

0 Komentar