JABAR EKSPRES – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap 9 kapal nelayan yang sedang beroperasi di perairan karena menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
‘’Ada Sembilan kapal yang kami tangkap, tigal kapal kedapatan menggunakan jarring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang,’’ kata Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati dikutip dari ANTARA, Senin (5/8/2024).
‘’Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung dan Pulau Panggang,’’ kata Nurliati.
Baca Juga:Investasi Swasta untuk Pembangunan IKN Capai Rp60 TriliunFasilitas di IKN Sudah Siap Sambut Kedatangan ASN
Nurliati juga mengatakan pemeriksaan tersebut rincinya mulai dari zona penangkapan ikan, dokumen kapal, alat tangkap yang ramah lingkungan, dan perlengkapan keselamatan.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, Pj Bupati KBB Minta ASN di Wilayahnya Jaga Netralitas!
‘’Hasil yang didapat pada saat pengawasan terdapat sembilan kapal yang melanggar peraturan,,’’ kata Nurliati.
Nurliati menyebutkan bahwa tiga kapal yang menggunakan cantrang itu berasal dari Rawa Sapan, Tangerang. Selain itu, enam kapal lainnya berasal dari Brebes, Jawa Tengah.
