JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, menyetujui sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (31/7/2024) malam.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, pemimpin dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Bandung. Meyebut bahwa penetapan Raperda ini menjadi landasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Empat Raperda yang telah disepakati, merupakan landasan bagi Pemkot untuk melayani masyarkat Kota Bandung,” ujarnya.
BACA JUGA:Bahlil Ungkap Penyebab Gelombang PHK Masal pada Industri
Keempat Raperda yang baru saja disahkan tersebut, diantaranya tentang penyelenggaraan perhubungan, perubahan penataan pedagang kaki lima (PKL), penyelenggaraan keolahragaan, serta pengawasan dan pengelolaan minuman beralkohol.
Raperda tentang penyelenggaraan Perhubungan mengatur tentang penataan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra moda.
Kemudian, Raperda tentang penataan PKL akan mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL, serta membagi lokasi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.
BACA JUGA:Seorang Pria di Katapang Nekat Akhiri Hidupnya, Diduga Terjerat Pinjol
Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan nantinya mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.
Selain itu juga peningkatan kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah raga, serta penyusunan desain olah raga daerah.
Sedangkan perda tentang pengwasan dan pengendalian minumamn beralkohol, merupakan aturan yang akan menjadi pedoman bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan pengawasan dan perdagangan minuman beralkohol.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024.
“Kami akan menindaklanjuti berbagai keputusan dari DPRD, agar pembangunan di Kota Bandung bisa semakin baik lagi kedepannya,” pungkasnya.