JABAR EKSPRES – Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Surabaya karena ia dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai putusan bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap Perempuan serta meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.
‘’Putusan bebas dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarganya,’’ kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandini, dikutip dari ANTARA, Rabu (31/7/2024).
BACA JUGA: Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat, Polisi Langsung Selidiki
Komnas Perempuan mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan meminta Badan Pengawasan MA (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) utnuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kasus ini sebagai upaya pemenuhan ha katas keadilan dan pemulihan korban dan keluarga korban.
Tiasri menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian korban pada Selasa, 3 Oktober 2023 menunjukan proses yang disengaja untuk penimbulkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa terhadap korban.
Tiasri menambahkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa tersebut diantaranya pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke ruang parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, dan menunda membawa korban ke rumah sakit.
BACA JUGA: Diduga Nakal Berbisnis, Sembilan Bintang Gugat Developer Perumahan di Kabupaten Bogor
‘’Rangkaian penganiayaan ini menunjukan bahwa ragam kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai femsida yaitu pembunuhan Perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena ia perempuan, dalam relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku, dalam hal ini relasi antara korban dan pelaku yang adalah pacarnya,’’ kata Tiasri.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2024) majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur membebaskan Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiyaan yang mengakibatkan kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.