Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cegah 21 Orang Pergi ke Luar Negeri

Sepanjang 2029 hingga 2023 sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan oleh Sahat Tua Simanjuntak.

Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi saat ini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Kedua pelaku tersebut mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.

BACA JUGA: Ada Jung Hae In, Shin Min Ah dan Si Won Ini Deretan Drama Korea Agustus 2024 Paling di Nanti

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan