Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cegah 21 Orang Pergi ke Luar Negeri

Tersangka koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi alias Eeng. (foto/ANTARA)
Tersangka koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi alias Eeng. (foto/ANTARA)
0 Komentar

‘’Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara,’’ kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

‘’Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,’’ ucap Suardhita.

‘’Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,’’ kata Hakim I Suardihita.

Baca Juga:Kadisbudparpora Kota Cimahi Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Mendorong Wisata KotaRonald Tannur Divonis Bebas, Komnas Perempuan: Cederai Keadilan untuk Korban

‘’Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat, jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia,’’ ucap Arif.

0 Komentar