‘’Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara,’’ kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).
‘’Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,’’ ucap Suardhita.
‘’Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,’’ kata Hakim I Suardihita.
Baca Juga:Kadisbudparpora Kota Cimahi Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Mendorong Wisata KotaRonald Tannur Divonis Bebas, Komnas Perempuan: Cederai Keadilan untuk Korban
‘’Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat, jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia,’’ ucap Arif.
