JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku berinisial M (20) yang diduga telah menjual konten video porno melalui aplikasi Telegram.
‘’Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak,’’ kata Dirreskrimus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari ANTARA, Selasa (30/7/2024).
Ade menyebut video tersebut ditawarkan dengan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal Telegram tersebut.
Baca Juga:Keamanan Data dan Dana Nasabah Jadi Prioritas Utama, BRI Perkuat Benteng DigitalKurangi Polusi Udara, Pemkot Jakbar Sasar Lahan Fasos dan Fasum untuk Ditanami Pohon Pelindung
Ade menerangkan pelaku M ini ditangkap pada Jumat (24/7/2024) di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yaitu dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, Ovo, Gopay, ShopeePay).
