Hakim PN Surabaya Dilaporkan Keluarga Korban, Buntut Pembebasan Ronald Tannur

Kasus Penganiayaan Andini oleh Ronald Tannur, Elsa: Coba Ikhlas
Elsa Rahayu (kiri) adik korban. (Riki Achmad/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilaporkan keluarga Dini Sera Afrianti ke Komisi Yudisial (KY), usai putuskan pembebasan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Laporan tersebut diajukan ayah dan adik korban ke Kantor KY RI di Jakarta, Senin (29/7/2024) dengan membawa sejumlah bukti, untuk memperkuat laporannya.

Selain kedua keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga turut mendampingi.

Baca Juga:Berhasil Kalahkan Thailand, Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024Pendaki Protes Soal Regulasi Gunung Halimun Salak Via Ajisaka, Pengelola Beri Tanggapan Begini!

“Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit,” ujar Dimas.

Sebagaimana diketahui bahwa, GRT divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya dengan pertimbangan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban, dengan membawanya ke rumah sakit.

“Kami meminta KY kiranya dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” tuturnya.

Sementara itu, Rieke menuturkan bahwa KY telah bergerak langsung membentuk tim investigasi dan pengawasan hakim terkait pembebasan Ronald Tannur.

Selain itu, politisi partai PDI Perjuangan itu juga meminta agar publik turut mengawal kasus tersebut, khususnya media.

0 Komentar