Hakim PN Surabaya Dilaporkan Keluarga Korban, Buntut Pembebasan Ronald Tannur

Kasus Penganiayaan Andini oleh Ronald Tannur, Elsa: Coba Ikhlas
Elsa Rahayu (kiri) adik korban. (Riki Achmad/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Namun, hanya berupa rekomendasi terhadap Mahkamah Agung (MA). Jadi kami juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal ini sampai juga pengawasan kinerja di MA,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Sera Afrianti, Rabu (24/7).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di atas,” ucap Erintuah.

Baca Juga:Berhasil Kalahkan Thailand, Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024Pendaki Protes Soal Regulasi Gunung Halimun Salak Via Ajisaka, Pengelola Beri Tanggapan Begini!

Berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan.

Sebagai informasi, Dini Sera Afrianti (29) tewas setelah karaoke dengan teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur di salah satu hiburan malam yang berlokasi di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/10/23) lalu.

0 Komentar