JABAR EKSPRES – Makahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi KPK atas terduga kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 “Amar putusan, PU (Penuntut Umum): tolak,” demikian ujarnya.
Selain itu, MA menolak kasasi Rafael Alun dengan perbaikan status barang bukti. Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya, dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga:Anggaran Seragam Anggota DPRD Kota Bandung Baru Tembus Rp489 Juta, Beda Jauh Dengan ASN KecamatanTanggapi Kenaikan Harga Minyak Goreng, Pemkot Cimahi Masih Belum Terima Laporan
Barang bukti TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondok, yang merupakan istri Rafael Alun.
Hal tersebut telah diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara.
