Terbukti Korupsi, Kepala Desa di Banda Aceh Divonis 4 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh vonis seorang kepala desa di Kabupaten Pidie, Banda Aceh dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa.

Vonis yang menjerat kepala desa ini dibacakan langsung oleh majelis hakim diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (24/7).

Marwan sebagai terdakwa ini menjabat sebagai Kepala Desa Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada 2019 dan 2020.

BACA JUGA: Kemenkes Akan Cabut Izin RS dan Dokter Terlibat Kasus Klaim Fiktif BPJS hingga Miliaran

Majelis hakim menghukum Marwan tidak hanya pidana penjara saja, harus membayar denda juga sebesar Rp200 juta subsider atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan.

Terdakwa Marwan dihukum dengan membayar uang pengganti kerugian negara Rp196,19 juta lebih. Jika terdakwa ini tidak mampu membayar, maka dihukum dua tahun penjara.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Marwan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Dishub Kabupaten Bandung Akui Marak Parkir Liar di Cicalengka, Ada 10 Titik?

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Marwan dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain pidana penjawa, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp428,2 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Diduga Langgar Kode Etik, KPU RI Dilaporkan ke DKPP

Diketahui, JPU Sukriyadi dan kawan-kawan sebelumnya mendakwa terdakwa Marwan melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2019 dan 2020.

‘’Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan hukum dan melaporkan tidak sesuai kenyataan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp428,2 juta,’’ kata JPU.

Tinggalkan Balasan