JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh vonis seorang kepala desa di Kabupaten Pidie, Banda Aceh dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa.
Vonis yang menjerat kepala desa ini dibacakan langsung oleh majelis hakim diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (24/7).
Terdakwa Marwan dihukum dengan membayar uang pengganti kerugian negara Rp196,19 juta lebih. Jika terdakwa ini tidak mampu membayar, maka dihukum dua tahun penjara.
Baca Juga:Mantan Bupati Jadi Tersangka, Polda Sumut Dalami Kasus Seleksi Penerimaan PPPKMasuk Fase Kemarau Basah, Dinkes Jabar Waspadai Peningkatan DBD dan Beberapa Penyakit lainnya
Selain pidana penjawa, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp428,2 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.
‘’Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan hukum dan melaporkan tidak sesuai kenyataan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp428,2 juta,’’ kata JPU.
