JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus mendalami kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah mantan Bupati Batu Bara 2019-2023 dengan inisial Z ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Proses terkait kasus tersebut masih berjalan,’’ ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, dikutip dari ANTARA, Kamis (25/7).
‘’Tersangka Z merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya kami sudah menetapkan lima tersangka lainnya,’’ ucap Hadi.
Baca Juga:Masuk Fase Kemarau Basah, Dinkes Jabar Waspadai Peningkatan DBD dan Beberapa Penyakit lainnyaPenjelasan Kepala Terminal Terkait Tahun Depan Terminal Cicaheum Tidak Beroperasi Lagi
‘’Usai ditetapkan tersangka, penyidik sudah memanggil Z untuk diperiksa, tetapi mangkir. Rencananya Kamis ini dilakukan pemanggilan kedua,’’ kata Hadi.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.
