JABAR EKSPRES – Berita gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota polisi, dan TNI adalah bahwa gaji mereka akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji ini pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang, dalam Pidato Presiden RI mengenai Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 di DPR RI.
Rencana penyesuaian gaji ASN telah dicantumkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa salah satu fokus kebijakan belanja pegawai untuk tahun 2024 adalah penyesuaian gaji ASN.
Baca Juga:Viral di TikTok, Lirik Lagu “Warga +62” oleh Ryo BahowCara Menghitung Weton Berdasarkan Kalender Jawa Beserta Penafsirannya dalam Kehidupan Sehari-Hari
Pemerintah menyatakan bahwa fokus ini akan meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, termasuk melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji/pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji ASN.
Gaji PNS Tahun 2024
Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji PNS untuk tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I
- a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (naik dari Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
- b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (naik dari Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
- c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (naik dari Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
- d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (naik dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)
- Golongan II
- a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (naik dari Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
- b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (naik dari Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
- c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (naik dari Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
- d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (naik dari Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)
- Golongan III
- a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (naik dari Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
- b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (naik dari Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
- c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (naik dari Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
- d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (naik dari Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)
