JABAR EKSPRES – Berita gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota polisi, dan TNI adalah bahwa gaji mereka akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji ini pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang, dalam Pidato Presiden RI mengenai Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 di DPR RI.
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, telah mengonfirmasi bahwa pengumuman kenaikan gaji ASN akan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan. “Kita tunggu saja tanggal 16 Agustus. Detailnya akan disampaikan saat itu,” ujar Isa kepada awak media di Jakarta pada 22 Juli.
BACA JUGA : Hore Gaji PNS Akan Naik 8% Tahun Depan, Jadi Berapa? Simak Rinciannya
Walaupun Isa belum mengungkapkan persentase pasti dari kenaikan gaji, penyesuaian ini kemungkinan akan melibatkan berbagai bentuk, seperti kenaikan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif tambahan. “Nanti detailnya akan diumumkan pada 16 Agustus,” tambahnya.
Rencana penyesuaian gaji ASN telah dicantumkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa salah satu fokus kebijakan belanja pegawai untuk tahun 2024 adalah penyesuaian gaji ASN.
Pemerintah menyatakan bahwa fokus ini akan meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, termasuk melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji/pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji ASN.
Gaji PNS Tahun 2024
Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji PNS untuk tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I
- a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (naik dari Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
- b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (naik dari Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
- c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (naik dari Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
- d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (naik dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)
- Golongan II
- a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (naik dari Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
- b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (naik dari Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
- c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (naik dari Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
- d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (naik dari Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)
- Golongan III
- a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (naik dari Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
- b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (naik dari Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
- c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (naik dari Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
- d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (naik dari Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)