JABAR EKSPRES – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pengujian terhadap dua merek roti yang diduga mengandung bahan pengawet berbahaya, yakni Okko dan Aoka.
Temuan ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya isu di media sosial mengenai kandungan natrium dehidroasetat dalam produk tersebut.
BPOM dalam keterangan resminya menyatakan telah mengambil sampel produk roti Aoka dari pasaran dan melakukan uji laboratorium pada 28 Juni 2024. Hasil pengujian menunjukkan bahwa roti Aoka, yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family, tidak mengandung natrium dehidroasetat.
“Hasil ini sejalan dengan inspeksi yang dilakukan di sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024, yang mengonfirmasi tidak adanya bahan tersebut di fasilitas produksi,” ujar BPOM dalam pernyataannya, yang dikutip pada Rabu (24/7/2024).
Namun, berbeda halnya dengan hasil inspeksi terhadap roti Okko. Pada inspeksi yang dilakukan pada 2 Juli 2024, BPOM menemukan bahwa PT Abadi Rasa Food, produsen roti Okko, tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, yang diklasifikasikan sebagai asam dehidroasetat.
BACA JUGA: Viral Roti Aoka Mengandung Bahan Kosmetik Berbahaya, Aman atau Tidak?
Sebagai langkah preventif, BPOM menghentikan seluruh kegiatan produksi dan peredaran roti Okko dari pasar. Selain itu, pengujian lebih lanjut dilakukan untuk memastikan keamanan produk tersebut.
“Hasil uji sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran mengindikasikan adanya natrium dehidroasetat, yang tidak sesuai dengan komposisi yang telah didaftarkan,” ungkap BPOM. “Bahan ini juga tidak termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.”
Isu mengenai roti Aoka dan Okko pertama kali mencuat di media sosial, di mana pengguna internet menuding produk tersebut menggunakan bahan pengawet yang biasanya digunakan dalam kosmetik. Tuduhan tersebut muncul karena roti Aoka dilaporkan bisa bertahan lama tanpa berjamur hingga enam bulan, sementara roti Okko disebut tidak berjamur atau berubah warna meskipun telah melewati tanggal kedaluwarsa.
Kontroversi ini menjadi pembicaraan hangat karena kedua merek roti tersebut dikenal murah dan mudah ditemukan di warung-warung dengan harga antara Rp2.000 hingga Rp4.000 per buah. BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.