JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menyalurkan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan BPNT tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2025 saat ini tengah berlangsung dan ditujukan kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Setiap keluarga menerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000, yang disalurkan secara non-tunai ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok dan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai. Program BPNT sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk meringankan beban pengeluaran keluarga rentan, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Untuk periode April hingga Juni 2025, bantuan disalurkan sekaligus (rapel) sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp600.000. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan khusus untuk wilayah Aceh melalui BSI. Bagi KPM yang belum memiliki rekening, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga:Comeback Besar Nokia? Ini Alasan X700 Pro Disebut HP Revolusioner di Kelas MenengahAplikasi TamaRig Mengklaim Penghasil Uang Tapi Segera Scam
Cara Mengecek Status Penerima BPNT
– Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BPNT secara mandiri melalui laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
– Masukkan informasi wilayah, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
– Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP.
– Masukkan kode verifikasi (captcha) yang tertera.
– Klik tombol “CARI DATA”.
Jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka akan muncul status penerimaan bantuan. Keterangan “YA” pada kolom BPNT serta tulisan “APR-JUN 2025” menandakan bahwa bantuan telah disetujui untuk dicairkan pada periode tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BPNT?
Tidak semua warga berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penerima bansos harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Terdaftar dalam sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) milik Kementerian Sosial.
– Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih aktif atau telah melalui proses verifikasi oleh pendamping bantuan sosial.