Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan masing-masing sebesar 8 persen dan 12 persen pada tahun 2024.
Dengan adanya rencana kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan aparatur sipil negara akan semakin meningkat, mendukung mereka untuk memberikan layanan publik yang lebih baik dan profesional.