JABAR EKSPRES – Sayang sekali, Instansi Vertikal (BBWS Citanduy) di Kota Banjar tidak taat pajak kendaraan bermotor. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar mencatat bahwa masih ada ratusan kendaraan bermotor milik BBWS Citanduy yang belum melakukan daftar ulang.
Menurut Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, sebanyak 18.328 kendaraan bermotor termasuk dalam kategori Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang. Dari jumlah tersebut, 456 kendaraan bermotor merupakan kendaraan dinas pemerintah yang berplat merah. Benny mengungkapkan bahwa ratusan kendaraan tersebut tidak membayar pajak karena berbagai masalah, mulai dari proses lelang hingga kendaraan dalam kondisi rusak berat.
Selain kendaraan dinas Pemerintah Kota Banjar, Benny juga menyoroti ratusan kendaraan dinas pemerintah dari instansi vertikal. Keberadaan kendaraan tersebut tidak jelas, apakah akan dilelang, rusak berat, atau masih digunakan.
“Potensi kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang dari instansi vertikal mencapai 134 kendaraan bermotor milik atau dikuasai Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy,” kata Benny Suranata, Kamis (18/7).
Pihak P3DW Kota Banjar telah berkomunikasi intensif dengan pihak BBWS Citanduy untuk menindaklanjuti masalah ini. Namun, BBWS Citanduy selalu memberikan alasan terkait penarikan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasainya.
“Bahwa berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan, pajak kendaraan bermotor instansi vertikal seperti BBWS Citanduy hanya dianggarkan selama 5 tahun. Oleh karena itu, BBWS Citanduy diharapkan memiliki rencana pelelangan atau menyediakan anggaran sendiri untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan plat merah yang mereka miliki atau kuasai,” kata dia.
BACA JUGA: Catat Tanggalnya! Ini Cara Pembelian Tiket Tambahan Konser Sheila on 7 “TUNGGU AKU DI”
P3DW Kota Banjar juga membuka layanan jemput bola bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu banyak untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Benny mengajak seluruh masyarakat, terutama wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat nomor luar Kota Banjar, untuk melakukan mutasi menjadi plat kendaraan Kota Banjar guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar.