JABAR EKSPRES, Kota Bandung — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kembali meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang kali ini di SMK Negeri 1, Kota Bandung, Rabu (17/7/2024).
Bey senang, di hari ketiga MPLS ini para siswa baru terlihat sudah tidak tegang karena telah saling mengenal.
Pemandangan seperti ini agak berbeda dengan hari pertama dan kedua saat dirinya meninjau MPLS di Kota Bekasi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Saya lihat pada tersenyum di hari ketiga ini, salah satunya mungkin karena sudah saling kenal,” ucapnya.
Sebanyak 400 siswa baru SMKN 1 Kota Bandung yang mengikuti MPLS itu juga sangat bersemangat dan bergembira mengikuti semua kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB.
Bey kemudian memotivasi para siswa baru yang didominasi perempuan.
“Saya senang melihat siswa barunya karena semua bergembira dan bersemangat,” katanya.
Ia mengungkapkan, salah satu tujuan kedatangannya ke SMKN 1 Kota Bandung adalah untuk memastikan selama kegiatan MPLS tidak ada tindakan perundungan kepada siswa baru.
MPLS di sekolah yang berada di Jalan Wastukencana itu pun digelar selama empat hari.
“Kami ingin selama MPLS tidak ada perundungan,” sebut Bey.
BACA JUGA: Sekda Herman Suryatman: Humas Pemerintah Miliki Peran Penting Tingkatkan Literasi Masyarakat
Namun tak hanya saat MPLS, perundungan juga tidak diperbolehkan selama kegiatan belajar mengajar.
“Tak hanya dalam MPLS, tapi pada saat KBM juga tidak boleh ada perundungan,” tegas Bey.
Saat ini jurusan bisnis manajemen dan layanan pariwisata SMKN 1 Kota Bandung menjadi vokasi yang paling banyak diminati oleh siswa baru.
Bey mengapresiasi karena program-program di sekolah tersebut menjadi salah satu yang terbaik di Jabar.
“Saya sudah mendengar kalau SMKN 1 ini jurusan bisnis manajemen dan layanan pariwisata paling banyak peminatnya. Program-program di sekolah ini juga menjadi salah satu yang terbaik di Jabar, jadi beruntung bisa diterima di sini,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bey melaporkan bahwa pada PPDB 2024, pihaknya telah menganulir 223 Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di tahap pertama dan 54 CPDB di tahap kedua. Mayoritas kasusnya adalah ditemukannya kecurangan pada sistem zonasi.