Pelaku Penganiyaan Polisi di Duren Sawit Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. (Foto/ANTARA)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pelaku Penganiayaan berinisial ZMH (21) terhadap seorang personel Polres Metro Jakarta Timur terancam 10 tahun penjara.

Personel Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan penganiayaan dari pelaku saat melerai tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Duren Sawit, pada Minggu dini hari (14/7).

Nicolas mengungkapkan pada saat terlibat tawuran antarwarga Kelurahan Klender dan Kelurahan Cipinang (Pulogadung), pelaku membawa senjata tajam jenis cocok bebek (corbek) dan celurit.

Baca Juga:BRI Mendapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan PajakAnggota DPR Minta TNI Investigasi Laporan Oknum dalam Pembunuhan Wartawan di Karo

‘’Motifnya karena dia terganggu, karena keinginan dia tak tercapai, karena keburu dicegah. Pelaku dalam kondisi sadar (saat membacok anggota Polri),’’ ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, ZMH dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

0 Komentar