JABAR EKSPRES – 6 orang Warga Negara Asing (WNA) pelaku prostitusi online di wilayah Jakarta Barat berhasil ditangkap polisi dan terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Salah satu 6 dari WNA yang berhasil ditangkap yaitu seorang pria berinisial FDN yang diduga bertindak sebagai muncikari.
Nur mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi mengenai praktik prostitusi online tersebut.
Baca Juga:Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur Kembali Erupsi Setinggi 1000 MeterKetua DPRD Kota Bogor Minta Pemkot untuk Cari Pembiayaan Transportasi Massal Biskita
‘’FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan penangkapan terhadap 6 WNA itu dilakukan atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
‘’Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok,’’ kata Andika.
