6 WNA Terlibat Prostitusi Online di Jakbar dan Terancam Dideportasi

JABAR EKSPRES – 6 orang Warga Negara Asing (WNA) pelaku prostitusi online di wilayah Jakarta Barat berhasil ditangkap polisi dan terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Salah satu 6 dari WNA yang berhasil ditangkap yaitu seorang pria berinisial FDN yang diduga bertindak sebagai muncikari.

Sementara, untuk 5 perempuan lainnya yang berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33) berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

BACA JUGA: Buka MPLS, Pesan Bey Machmudin: Tidak Ada Kekerasan dan Perundungan

‘’Pada Senin (8/7/2024), petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat,’’ ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti dikutip dari ANTARA, Senin (15/7/2024).

Nur mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi mengenai praktik prostitusi online tersebut.

‘’Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari,’’ ucap Nur.

BACA JUGA: Cegah Judol, Alat Komunikasi Petugas Lapas Diperiksa

Lalu, setelah terjadi kesepatakan dengan FDN, petugas imigrasi yang menyamar pun bertemu dengan pelaku di salah satu hotel yang ada di Jakarta pada malam hari.

‘’FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut,’’ imbuhnya.

Setelah bertemu serta berhasil mengumpulkan cukup bukti, petugas pun membekuk enam pelaku praktik prostitusi online tersebut.

BACA JUGA: Sikapi Kerusakan Alam Puncak, KWP: Panggil Jajaran BUMD!

‘’Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa,’’ ungkap Nur.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan penangkapan terhadap 6 WNA itu dilakukan atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.

‘’Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok,’’ kata Andika.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan