JABAR EKSPRES – Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center (Fokus Pasbar) menilai, revitalisasi pasar hingga saat ini belum dijalankan secara optimal oleh pengelola dan pemangku kebijakan.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Fokus Pasbar, Donny Suwardi. Dirinya mempertanyakan, renovasi, revitalisasi, atau pembenahan Pasar Baru yang bagian perjanjian kerja sama (PKS) Pemkot Bandung melalui Perumda Pasar Juara Kota Bandung dengan pengelola.
Diketahui, pada dasarnya, dari perjanjian tersebut, semestinya revitalisasi itu rampung sebelum masa SPTB pedagang usai pada 2023. Akan tetapi, kata Donny, hingga saat ini hal tersebut tidak kunjung ada perbaikan pada sejumlah titik fasilitas Pasar Baru.
“Kenyataannya, molor. Belum kunjung ada pembangunan hingga saat ini. Saat ini, seluruh kebijakan ada di pengelola, diketahui Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara Kota Bandung,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
“Kebijakan berada di Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara. Lantaran itu, kami menggugat Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara,” sambung Dony.
Melihat fakta itu, lantas langkah audiensi pun terus digalakkan para pedagang pasar. Bahkan Ketua Fokus Pasbar, Kurnia mengungkapkan, gugatan merupakan kelanjutan upaya pedagang memperjuangkan haknya.
Sebelum mengambil upaya hukum, pihaknya juga sempat melakukan berbagai langkah selama dua tahun ini. “Sudah memohon audiensi, bertemu dengan beberapa pemangku kebijakan, unjuk rasa. Namun, upaya-upaya itu masih mentok,” tegas Kurnia.
“Kami memutuskan mengambil upaya hukum dengan harapan beroleh kepastian dan berkekuatan (hukum),” pungkasnya.