Apa Kata Pakar Soal Pemberantasan Judi Online di Kota Bandung?

Ilustrasi bermain judi online. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Ilustrasi bermain judi online. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Judi Online (Judol) kini menjadi kasus yang menjerat hampir seluruh kalangan. Bahkan Presiden RI Joko Widodo, belum lama ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) guna mengatasi problematika tersebut.

Dalam Keppres yang tertuang pada Pasal 1, Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring guna mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian secara terpadu.

“Pernah ada kasus, ada lah kawan, punya anak yang terpapar judi online. Kasusnya sudah lama sekitar 2-3 tahun lalu, jadi ini mungkin lebih marak lagi,” katanya, Jumat (12/7).

Baca Juga:Tanggapi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sidang SYL, Polisi: Masih dalam PenyelidikanViral Video Polisi Razia HP Masyarakat Antisipasi Judi Online, Warganet: Ini Pelanggaran Privasi!

Disisi lain, dalam pengantisipasian di lingkup masyarakat. Perlu adanya penegakan peraturan apabila masyarakat bermain judol di lingkungan tersebut. Diakui Cecep, penegakan bisa berupa penjatuhan sanksi maupun hukum yang mengacu pada ITE ataupun KUHP.

“Kemudian juga sisi misalnya judi di lingkungan tertentu dan mengganggu ketertiban, dampak judinya kan mengganggu lingkungan, dan psikisnya,” bebernya.

“Bisa dijerat KUHP, ITE bisa juga. Jadi bagaimana pemerintah melakukan pencegahan sejak awal,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar