Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMA/SMK 2024 tahap dua baru saja selesai diumumkan pada Senin 5 Juli 2024. Hari ini dan besok, 8-9 Juli adalah waktunya pendaftaran ulang.
PPDB memang dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama merupakan “jalur zonasi dan afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM)”. Pendaftaran tahap ini pada 3-7 Juni 2024 dan pengumuman hasilnya dilakuan pada 19 Juni 2024.
Tahap kedua merupakan “Jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, prestasi nilai rapor, dan prestasi kejuaraan”. Pendaftaran tahap ini pada 24-28 Juni 2024.
Dengan pengumuman hasil seleksi tahap kedua, maka selesailah pula proses seleksi secara keseluruhan.
Jika melihat tahapan berikutnya yang diumumkan SMAN 1 dan SMAN 2 Kota Cirebon, misalnya, tinggal sedikit langkah PPDB tahun 2024.
Berikutnya masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 15-17 Juli 2024. Melihat agenda yang ada, tahun ajaran baru 2024/2025 akan dimulai pada 15 Juli 2024.
Selesainya PPDB tidak berarti semua lancar-lancar saja. PPDB 2024 ternyata masih meninggalkan banyak masalah.
Bukan rahasia lagi bahwa banyak titipan “anggota keluarga baru” pada kartu keluarga yang letaknya berdekatan dengan sekolah. Hal itu dilakukan karena pemberlakuan zonasi.
Hasilnya, ada penumpukan calon siswa akibat “migrasi masal”. Lingkungan seputar sekolah pun seolah-olah berubah menjadi kompleks perumahan para calon peserta didik baru.
Penumpukan tersebut memang akibat ketatnya penerapan jalur zonasi. Sebenarnya kebijakan jalur zonasi baik-baik saja jika diberlakukan secara fair. Hal itu untuk mempermudah agar calon peserta didik tidak perlu bersekolah di lokasi yang jauh.
Sayangnya, masih banyak pemikiran tentang “sekolah favorit”. Hasilnya adalah terjadinya “migrasi” ke seputar lokasi sekolah favorit tersebut.
Mari kita lihat beberapa dugaan kejanggalan Jalur Zonasi.
Pertama, jarak antara siswa yang satu dengan siswa yang lain ada yang hanya beberapa meter. Lantas, ada yang menyebut dengan sindiran ekstrem: hanya berjarak centi meter.
Bahkan, ada yang mencurigai adanya beberapa siswa yang berlokasi sama. Inilah yang kemudian dijuluki “kompleks perumahan baru yang dikhususkan bagi calon pendaftar PPDB”.
Kedua, menggunakan perpindahan kartu keluarga (KK) dengan membuat wali dadakan. Caranya dengan memalsukan surat kuasa pengasuhan.