Pemkab Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, 123 KK di Banjarsari Terdampak Krisis Air

Pemkab Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, 123 KK di Banjarsari Terdampak Krisis Air
Seorang petani menabur pupuk urea pada tanaman padi yang mengalami kekeringan di Desa Handapherang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026). Sawah seluas 12 hektare dengan usia tanam sekitar 14 hari hingga satu bulan di daerah itu mengalami kekeringan akibat musim kemarau. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan terhitung mulai Selasa, 1 Juli 2026 hingga Rabu, 30 September 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi dan penanganan cepat menyusul mulai berkurangnya pasokan air bersih di sejumlah wilayah.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/7/2026), menyampaikan bahwa status kedaruratan ini diperlukan untuk memperkuat kesiapsiagaan di tingkat daerah.

Dikutip dari Antara, berdasarkan konfirmasi dari Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi BNPB, salah satu wilayah yang mulai terdampak kekurangan air bersih adalah Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari. Menyusutnya sumber air di desa tersebut telah berdampak pada sedikitnya 123 kepala keluarga (KK) atau setara dengan 310 jiwa.

Baca Juga:DPRD Didorong Jadi Penggerak Pengembangan Ekonomi Kreatif di DaerahPermintaan China Dongkrak Ekspor Rempah Indonesia, Kapulaga Jadi Komoditas Unggulan

Menanggapi kondisi tersebut, Tim Reaksi Cepat BPBD Kabupaten Ciamis telah mengerahkan satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter untuk mendistribusikan air bersih secara merata kepada warga terdampak. Penyaluran bantuan ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian masyarakat, seperti air minum, keperluan memasak, serta sanitasi keluarga.

Kabupaten Ciamis merupakan daerah keempat di Jawa Barat yang mengumumkan kondisi kekeringan dan krisis air bersih pada medio Juni hingga awal Juli 2026, setelah Kabupaten Tasikmalaya, Cirebon, dan Bekasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan status siaga darurat kekeringan di tingkat provinsi untuk meminimalkan dampak terhadap kesehatan masyarakat serta produktivitas pertanian dan perkebunan.

Kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang meminta pemerintah daerah mengambil langkah-langkah taktis menghadapi ancaman kekeringan. Fenomena iklim El Nino turut memperparah kondisi musim kemarau tahun ini.

Berdasarkan pemutakhiran data BMKG hingga akhir Mei 2026, perluasan wilayah kekeringan tercatat mulai pada 200 zona musim atau setara 11,83 persen daratan. Jumlah ini melonjak drastis pada Juni 2026 dengan penambahan 198 zona musim baru, mencakup 31,6 persen luas daratan Indonesia, termasuk DKI Jakarta, sekitarnya, hingga sebagian besar Pulau Kalimantan.

Memasuki Juli 2026, pergerakan kemarau diprediksi akan terus merambah 66 zona musim lainnya yang meliputi Jambi bagian barat, sebagian besar Jawa bagian utara dan selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bagian timur, sebagian besar Sulawesi, hingga Maluku Utara. (CEP)

0 Komentar