Kemenkumham Bali Deportasi Secara Bertahap 103 WNA Asal Taiwan yang Terlibat Kasus Penipuan Daring

Kemenkumham Bali deportasi 103 WNA asal Taiwan. Foto/ANTARA
Kemenkumham Bali deportasi 103 WNA asal Taiwan. Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali deportasi secara bertahap sebanyak 103 WNA asal Taiwan yang terlibat kasus penipuan daring dan menyalahi izin tinggal.

‘’Kami deportasi secara bertahap. Sebelumnya lima dan lanjut 11 orang lagi yang dideportasi,’’ kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Senin (1/7), dikutip dari ANTARA, Selasa (2/7).

Warga negara asing (WNA) asal Taiwan tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju langsung ke Taipei, Taiwan.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pengamen Pelaku Pembunuhan Lansia di BogorJelang Pilkada Kota Bogor, PKS dan PDI Perjuangan Makin Lengket

Bahkan, setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, sebanyak 103 warga negara asing asal Taiwan diangkap dalam operasi intelijen keimigrasian ‘’Bali Becik’’ bersama aparat gabungan pada Rabu (26/6) di salah satu vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

0 Komentar