Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Staff Muhammad Godam mengaku pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikan ke tahap penyidikan.
‘’Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,’’ imbuhnya.
