Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung 1 – 6 Juni 2024, Ini Lokasinya!

JABAR EKSPRES – Cek lokasi SIM Keliling terbaru di Kabupaten Bandung berikut ini untuk tanggal 1 Juni hingga 6 Juni 2024.

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih praktis dengan menggunakan layanan SIM keliling daripada harus pergi ke Polres atau Samsat karena jarak yang lebih dekat.

Biasanya, lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah, sehingga penting untuk memantau jadwal dan lokasinya.

Layanan ini diselenggarakan dalam mobil yang dilengkapi dengan penanda “SIM keliling”.

Ketahui informasi terbaru mengenai lokasi SIM keliling di Kabupaten Bandung yang diselenggarakan oleh Polresta Bandung untuk pekan ini sebagai berikut.

Jadwal SIM Keliling Juli 2024 di Kabupaten Bandung

Jadwal di bawah ini dikutip dari akun media sosial Instagram @polrestabandung:

Senin, 1 Juli 2024

  • Thee Matic Mall Majalaya
  • Bank HIK Cileunyi

Selasa, 2 Juli 2024

  • Terminal Cicalengka
  • Dealer Honda Nambo Banjaran

Rabu, 3 Juli 2024

  • Kantor Kecamatan Cimenyan
  • Kantor Kecamatan Ciparay

Kamis, 4 Juli 2024

  • Taman Kota Baleendah
  • Perempatan Jalan Baru Majalaya

Jumat, 5 Juli 2024

  • Taman Kota Baleendah
  • Dealer Honda Nambo Banjaran

Sabtu, 6 Juli 2024

  • Toserba Prama Banjaran
  • Toserba Borma Katapang

Syarat Perpanjangan di SIM Keliling

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
  7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan