JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, secara terang-terangan mengakui pihaknya telah gagal dalam memberantas korupsi.
Hal ini disampaikan Alexander dalam rapat kerja Komisi III PR RI dengan KPK, yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
“Saya harus mengakui secara pribadi delapan tahun saya di KPK, apakah berhasil? Saya tidak akan sungkan (mengatakan), gagal memberantas korupsi. Gagal,” ungkap Alexander dalam rapat.
Menurutnya, kegagalan ini bukan tanpa sebab, namun karena adanya kendala supervisi dan koordinasi dengan dua lembaga hukum lainnya, yang saling berkaitan seperi Polri dan Kejaksaan.
BACA JUGA:Jalan Penghubung 2 Desa di Cileunyi Bandung Amblas, Sementara Tak Bisa Dilintasi Kendaraan Roda 4
“Seluruh isu terkait korupsi kalau di KPK ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan. Memang di dalam UU KPK, yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik,” tuturnya saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III dalam rapat.
Mandeknya supervisi dan koordinasi ini, menurutnya, lantaran adanya ego sektoral di institusi penegak hukum.
“Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menurut pintu koordinasi supervisi. Dengan kepolisian juga demikian,” ungkap Alexander.
Alexander mengaku khawatir, dengan adanya ego sektoral ini akan membuat KPK akan semakin sulit untuk memberantas korupsi secara tuntas.
BACA JUGA:Komnas Perempuan Berharap Hasyim Asy’ari Diberhentikan Jika Terbukti Melanggar
“Persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Alexander juga menyoroti indeks persepsi korupsi (IPK) yang masih tinggi walaupun sempat turun. Menurutnya, hal ini bukan murni kesalahan KPK, tetapi disebabkan banyak faktor.
Ia menuturkan ada delapan indeks dalam IPK, sementara tidak seluruhnya menjadi domain KPK, seperti investasi dan bisnis yang keduanya berkaitan dengan penegakan hukum.
“Artinya satu sisi, iya, upaya-upaya untuk memberantas korupsi tidak dilakukan atau untuk diikuti oleh lembaga-lembaga yang lain. Tidak ada perubahan mindset kelembagaan, atau individual, integritas kelembagaan dan pribadi. Tidak banyak berubah,” pungkasnya.