Ormas Agama Dapatkan Izin Kelola Usaha Tambang, KESDM: Wajib Bayar Kompensasi

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria. Foto/ANTARA
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria. Foto/ANTARA
0 Komentar

Revisi tersebut pun nantinya akan mengatur pembatasan periode penawaran WIUPK yakni berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.

0 Komentar