Ketua Panitia Lentera Festival 2024 Ditetapkan sebagai Tersangka

Penonton Lentera Festival luapkan kekecewaan dengan merusak hingga membakar properti acara, Minggu (23/6/2024). (Foto: Istimewa)
Penonton Lentera Festival luapkan kekecewaan dengan merusak hingga membakar properti acara, Minggu (23/6/2024). (Foto: Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, menetapkan ketua panitia Lentera Fertival 2024 sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang berujung kerusuhan, Kamis (27/6/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf di Tangerang. Pasca kerusuhan Lentera Festival yang merugikan banyak pihak.

“Sudah jadi tersangka,” ujar Arief.

“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara,” paparnya.

Baca Juga:Dua Kasus Keracunan Terjadi di KBB, Terbaru di Kecamatan PadalarangSistem Irigasi Belum Optimal, Petani Lumbung Pangan Cipatat KBB Terancam Gagal Panen

Atas perbuatannya tersebut, MDP dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Diketahui bahwa, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya, di wilayah Lebak, Banten, Rabu (26/6) kemarin.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kerusuhan dan pembakaran stage konser musik tersebut.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa, saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan guna mengungkap kasus kerusuhan Lentera Festival tersebut.

0 Komentar