JABAR EKSPRES – Kebijakan yang diambil Dinas KUKMP Kota Banjar, dengan mengganti kartu hak huni kios kelas 1 menjadi surat perjanjian, dengan pedagang pasar Banjar menuai polemik, Rabu (26/6/2024).
Para pedagang pasar yang tergabung dalam paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB) menolak surat edaran itu. Sementara Dinas KUKMP Kota Banjar mengklaim, kebijakan itu sebagai upaya mencegah kebocoran retribusi.
Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah menjelaskan, kios di Pasar Banjar banyak ditempati oleh pedagang yang justru tidak memiliki kartu hak huni kios.
Baca Juga:Pj Gubernur Jabar sebut ASN Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Daftar PilkadaNasib Kritis Pedagang Pasar Cihaurgeulis, Tujuh Tahun Mangkrak, Aroma Korupsi Menyeruak!
“Tahun ini juga yang sudah memasuki pertengahan tahun, capaian target retribusi baru mencapai 30 persen dari target PAD yang ditetapkan sebesar Rp2,3 miliar,” kata dia.
Sehingga untuk meminimalisir kebocoran PAD dari retribusi kios pasar, pihaknya akan mencabut kartu hak huni dan diganti dengan surat perjanjian.
“Isi perjanjiannya soal hak dan kewajiban para pedagang terhadap kiosnya saja dan saat ini surat perjanjiannya juga masih dalam penggodokan, dan rencananya akan mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang,” kata Sri.
Soal kekhawatiran para pedagang, Sri Sobariah menyebut kebijakan ini bukan untuk menyingkirkan para pedagang yang sudah menempati kios kelas 1 di Pasar Banjar.
“Kami tidak ada istilahnya akan menyingkirkan atau mengusir pedagang. Hanya mengganti kartu hak huni kios dengan surat perjanjian, dan itu tujuannya agar pedagang bisa manfaatkan kios dengan baik sesuai hak dan kewajibannya,” kata dia.
