Satgas PASTI Bagikan Tips Terhindar Penipuan Dengan Modus “Salah Transfer” dari Pinjol Ilegal

5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].​,” himbau Satgas PASTI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan