JABAR EKSPRES – Di tengah maraknya pembicaraan mengenai investasi bodong, kisah menarik muncul dari seorang leader MSL di Bondowoso. Dalam komunitas MSL, sosok ini dikenal sebagai Paman, yang menunjukkan loyalitas tak tergoyahkan terhadap MSL.
Meskipun banyak bukti yang menunjukkan bahwa MSL adalah skema Ponzi. Teman-teman dan pengikutnya di media sosial pun mengakui cinta mati Paman terhadap MSL.
Namun, keberanian Paman untuk membela MSL menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa ia begitu teguh membela sesuatu yang jelas-jelas merupakan skema Ponzi? Ada beberapa komentar di media sosial yang mempertanyakan keaslian beberapa tokoh dalam artikel-artikel yang mengangkat nama MSL.
Baca Juga:MSL Influence Impact Scam Penipuan! Berikut Wejangan dari Para Leader Berbagai DaerahBenarkah Aplikasi Gold Short Tv Ternyata Penipuan? dengan Iming-iming Keuntungan Gak Logis
Salah satunya adalah Tuan John, yang mereka klaim sebagai Manajer Pemasaran Kantor Pusat aplikasi ini ada di Inggris. Banyak yang berpendapat bahwa Tuan John sebenarnya hanya sosok fiktif atau bahkan hasil dari teknologi kecerdasan buatan (AI).
Paman dengan tegas menjawab tuduhan ini dan meminta mereka yang ragu untuk memberikan bukti konkret. Ia juga mengklaim siap bertanggung jawab jika ada anggota yang dipecat tanpa kesalahan dan memastikan deposit mereka dikembalikan.
Namun, sejarah skema Ponzi menunjukkan pola yang sama janji keuntungan besar dengan risiko yang tersembunyi. Paman mungkin berpikir bahwa ia melakukan hal yang benar dengan membela aplikasi ini, tetapi bukti dan pengalaman menunjukkan bahwa semua skema Ponzi berakhir dengan kerugian bagi mayoritas anggotanya.
Banyak yang mendesak Paman dan para pengikut aplikasi ini lainnya untuk lebih kritis dan tidak terlalu cinta mati pada investasi yang tidak jelas keabsahannya. Jika Anda atau orang terdekat Anda menjadi korban, penting untuk meminta pertanggungjawaban dari orang yang pertama kali mengajak Anda bergabung. Mereka harus bertanggung jawab, mengingat ada dasar hukum yang memungkinkan korban untuk menuntut ganti rugi.
